Pajak di Indonesia bukan sekadar kewajiban moral , melainkan kewajiban hukum yanglandasan hukum yang sah , agar terciptanya kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak maupun negara.
1. Dasar Konstitusional Pajak
Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945
Dasar hukum pajak tertinggi di Indonesia terdapat dalam Pasal
23A UUD 1945 yang berbunyi:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Makna penting dari pasal ini:
- Pajak
bersifat permanen
- Pemungutan
pajak harus diatur dengan undang-undang
- Negara
tidak boleh memungut pajak tanpa dasar hukum
2. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP)
Fungsi UU KUP
UU KUP merupakan payung hukum utama dalam sistem
perpajakan Indonesia. Undang-undang ini mengatur:
- hak
dan kewajiban Wajib Pajak
- prosedur
pendaftaran NPWP
- SPT
- pembayaran
dan pengumpulan pajak
- sanksi
administrasi dan pidana perpajakan
UU KUP menjadi landasan administratif dari seluruh
jenis pajak.
Prinsip Sistem Penilaian Diri
Salah satu prinsip utama dalam UU KUP adalah Self
Assessment System , yaitu:
Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menghitung,
membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Peran fiskus (DJP) lebih kepada:
- pengawasan
- Pemeriksaan
- hukum
Prinsip ini menuntut:
- Bantuan
- pemahaman
aturan
- Kepatuhan
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
UU PPh mengatur:
- mata
pelajaran pajak
- objek
pajak
- tarif
pajak
- cara
eksploitasi PPh
UU ini menjadi dasar pemungutan pajak atas penghasilan
, baik yang diterima oleh:
- orang
pribadi
- badan
usaha
Di juga diatur:
- PPh
Pasal 21
- PPh
Pasal 22
- PPh
Pasal 23
- PPh
Pasal 25/29
- PPh
Final
4. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)
UU PPN mengatur:
- Penyerahan
BKP dan JKP
- impor
dan ekspor
- mekanisme
Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
- tarif
PPN
PPN merupakan pajak yang tidak langsung dibebankan
kepada konsumen akhir, namun dipungut dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
5. Peraturan Pelaksanaan Pajak
Selain undang-undang, terdapat peraturan pelaksana yang
bersifat teknis, antara lain:
- Peraturan
Pemerintah (PP)
- Peraturan
Menteri Keuangan (PMK)
- Peraturan
Direktur Jenderal Pajak (PER DJP)
- Surat
Edaran DJP (SE)
Kesimpulan Dasar Hukum Pajak
Sistem perpajakan Indonesia dibangun secara berjenjang
dan sistematis , mulai dari:
- UUD
1945
- Undang-undang
- hingga
peraturan teknis
Hal ini bertujuan agar:
- pemungutan
sah pajak secara hukum
- Wajib
Pajak memiliki kepastian dan perlindungan hukum
- negara
memiliki legitimasi dalam memungut pajak
