Opini: Pajak Konten Kreator dan Influencer Bentuk Keadilan atau Ancaman bagi Kreativitas?

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat bekerja dan menghasilkan pendapatan. Jika dahulu profesi yang identik dengan penghasilan besar didominasi oleh pegawai perusahaan, pengusaha, atau pejabat publik, kini media sosial melahirkan kelompok ekonomi baru bernama konten kreator dan influencer. Melalui platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, hingga live streaming marketplace, seseorang dapat memperoleh penghasilan dari iklan, endorsement, affiliate marketing, donasi digital, hingga monetisasi konten.

Fenomena ini menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia berkembang sangat cepat. Bahkan, profesi kreator digital kini tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan sampingan, melainkan sumber penghasilan utama bagi banyak generasi muda. Namun seiring meningkatnya nilai ekonomi tersebut, muncul pertanyaan yang semakin ramai diperbincangkan: apakah penghasilan konten kreator dan influencer perlu dikenakan pajak secara ketat? Atau justru kebijakan itu dapat menjadi ancaman bagi kreativitas di era digital?

Secara prinsip, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang memperoleh tambahan kemampuan ekonomis. Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maupun Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), seluruh penghasilan pada dasarnya merupakan objek pajak, termasuk penghasilan dari aktivitas digital. Artinya, influencer, streamer, YouTuber, maupun afiliator tetap memiliki kewajiban perpajakan sebagaimana profesi lainnya.

Dari sudut pandang keadilan, kebijakan tersebut sebenarnya cukup masuk akal. Selama ini pekerja formal menerima pemotongan pajak langsung dari gaji mereka setiap bulan. Pelaku usaha konvensional juga diwajibkan membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh. Maka akan muncul ketimpangan apabila profesi digital dengan penghasilan besar justru berada di luar pengawasan perpajakan.

Di tengah kondisi penerimaan negara yang terus bergantung pada sektor pajak, pemerintah tentu melihat ekonomi digital sebagai potensi yang besar. Terlebih Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia. Aktivitas ekonomi digital yang terus meningkat otomatis menciptakan basis pajak baru yang tidak bisa lagi diabaikan.

Namun persoalannya tidak sesederhana menarik pajak dari penghasilan kreator digital. Tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan sistem dan pemahaman masyarakat. Banyak kreator digital lahir secara mandiri tanpa latar belakang bisnis maupun perpajakan. Sebagian besar hanya fokus membuat konten, membangun audiens, dan mengikuti tren algoritma. Ketika mereka mulai memperoleh penghasilan, tidak sedikit yang bahkan belum memahami kewajiban dasar seperti memiliki NPWP, menghitung penghasilan netto, hingga melaporkan SPT Tahunan.

Di sinilah persoalan mulai muncul. Pendekatan perpajakan yang terlalu menekankan pengawasan tanpa edukasi dapat memunculkan ketakutan baru di kalangan kreator pemula. Banyak yang khawatir salah hitung, salah lapor, atau terkena sanksi administrasi. Bahkan di media sosial mulai muncul anggapan bahwa semakin sukses seseorang di dunia digital, semakin besar risiko “dipantau” pajak.

Narasi seperti ini tentu tidak sehat bagi perkembangan ekonomi kreatif. Sebab dunia digital bertumbuh dari kreativitas, kebebasan berekspresi, dan inovasi anak muda. Jika sistem perpajakan dipersepsikan sebagai ancaman, maka semangat masyarakat untuk berkembang di sektor kreatif bisa ikut melemah.

Pemerintah sebenarnya memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar dalam membangun literasi pajak digital. Edukasi mengenai pajak masih cenderung formal dan sulit dipahami generasi muda. Padahal karakter kreator digital sangat dekat dengan teknologi dan komunikasi yang praktis. Sosialisasi perpajakan seharusnya tidak lagi hanya berbentuk seminar formal atau bahasa hukum yang rumit, tetapi juga hadir melalui pendekatan yang lebih sederhana, fleksibel, dan mudah dipahami.

Selain itu, negara juga perlu memperjelas mekanisme perpajakan ekonomi digital agar tidak menimbulkan multitafsir. Banyak kreator memperoleh penghasilan dari berbagai sumber sekaligus, mulai dari endorsement, gift live streaming, adsense, hingga affiliate marketplace. Kondisi ini sering membuat pelaporan pajak menjadi membingungkan, terutama bagi kreator kecil dan menengah.

Di sisi lain, transparansi juga menjadi faktor penting. Masyarakat akan lebih mudah menerima kewajiban pajak apabila melihat manfaat nyata dari pajak itu sendiri. Sayangnya, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan sempat mengalami tantangan akibat berbagai kasus yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Dampaknya, sebagian masyarakat masih memandang pajak sebagai beban, bukan kontribusi bersama untuk pembangunan negara.

Padahal jika dikelola dengan baik, pajak dan kreativitas seharusnya dapat berjalan berdampingan. Kreator digital yang sukses memang sudah sewajarnya berkontribusi kepada negara melalui pajak. Namun negara juga memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan sistem yang sederhana, adil, dan tidak menakutkan.

Pada akhirnya, isu pajak terhadap konten kreator dan influencer bukan hanya soal penerimaan negara, melainkan juga soal bagaimana negara memahami perubahan zaman. Ekonomi digital tidak bisa diperlakukan dengan pola lama yang terlalu birokratis. Dibutuhkan pendekatan baru yang lebih adaptif, edukatif, dan humanis

Jika pemerintah mampu membangun sistem perpajakan digital yang jelas dan ramah bagi generasi muda, maka pajak bukan lagi dipandang sebagai ancaman bagi kreativitas. Sebaliknya, pajak dapat menjadi simbol bahwa profesi kreator digital telah diakui sebagai bagian penting dari kekuatan ekonomi nasional.


Oleh: Andre Rian Dotama, A.Md., PJK., CTT - Praktisi di Bidang Perpajakan

Andre Rian Dotama

The author was born on May 02, 2003 in Pajar Agung Village, Belalau District, West Lampung Regency, Lampung Province. The first of three children, my two younger siblings are Anisia Rianti Tamara and Azalea Dzahin, rom the couple of Father Romzi Aris and Mrs. Suprihatin. The education that has been taken is Elementary School Education (SD) completed at Fajar Agung State Elementary School in the year (2009-2015), Junior High School (SMP) completed at SMP Negeri 1 Belalau in the year (2015-2018), and Senior High School (SMA) completed at SMA Negeri 1 Belalau in the year (2018-2021). The author then continued his education at a State University (PTN) in the D3 Taxation study program, Faculty of Economics and Business, University of Lampung. The author is an activist of internal or external campus organizations, including: Accounting Student Association (HIMAKTA), Economic Pillar, Economic's English Club (EEC), Scout UKM Unila, West Lampung Student Association (IKAM LAMBAR), and Indonesian Islamic Student Movement (PMII) Rayon Economics and Business Commissariat University of Lampung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama