Sistem hukum Indonesia menerapkan hierarki peraturan perundang-undangan untuk menciptakan kepastian hukum. Hal ini juga berlaku dalam bidang perpajakan — tidak semua aturan pajak sama kedudukannya. Setiap aturan berada pada level yang berbeda dan memiliki kekuatan hukum yang berbeda pula.
📌 1. Hierarki Peraturan
Perundang-Undangan (Umum)
Undang-Undang Perpajakan tunduk pada sistem peraturan
perundang-undangan Indonesia yang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 13
Tahun 2022.
Secara umum, hierarki peraturan di Indonesia seperti
berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)→ Konstitusi tertinggi negara.
- Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)→ UU adalah “ibu hukum”, termasuk undang-undang pajak seperti UU PPh.
- Peraturan Pemerintah (PP)→ Menjabarkan UU secara teknis.
- Peraturan Presiden (Perpres)→ Aturan tata kerja presiden dan implementasi kebijakan tertentu.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK)→ Aturan teknis pelaksanaan pajak.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen)→ Petunjuk teknis mikro operasional administrasi pajak.
- Regulasi
lain seperti:
- Surat
Edaran
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak(posisinya relatif lebih rendah, tetapi tetap memiliki kekuatan operasional)
📌 2. UUD 1945 sebagai
Sumber Konstitusional Pajak
Dalam konteks pajak, UUD 1945 Pasal 23A menegaskan:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Ini menjadi payung formal bahwa:
- pajak
harus berdasarkan UU
- ketentuan
perpajakan harus melalui proses legislasi formal
📌 3. Undang-Undang
sebagai Dasar Hukum Pajak
Undang-Undang (UU) memegang posisi kekuatan hukum utama
setelah UUD 1945. Beberapa UU perpajakan yang menjadi “pondasi” sistem
pajak Indonesia adalah:
- UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)→ Mengatur ketentuan umum, tata cara administrasi, hak & kewajiban WP, sanksi, pemeriksaan, keberatan, banding, dsb.
- UU Pajak Penghasilan (UU PPh)→ Mengatur penghasilan, siapa yang kena pajak, tarif, kredit pajak, penghasilan final, dsb.
- UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)→ Mengatur PPN, PPnBM, dasar pengenaan, kredit pajak, dan objektif pajaknya.
- UU Bea Meterai→ Mengatur bea atas dokumen tertentu.
UU ini harus dipahami sebagai kerangka hukum tertinggi
yang menjadi acuan semua aturan teknis pajak.
📌 4. Peraturan Pemerintah
(PP)
Setelah UU, Peraturan Pemerintah (PP) berfungsi
sebagai aturan turunan untuk:
- Penetapan
batasan teknis
- Perluasan
atau penjabaran ketentuan UU
📌 5. Peraturan Menteri
Keuangan (PMK)
PMK adalah peraturan pelaksana yang sering dipakai
sebagai rujukan teknis:
📌 6. Peraturan Direktur
Jenderal Pajak (Perdirjen)
Ini adalah turunan paling teknis dari UU dan PMK, berupa:
- Peraturan
Dirjen Pajak
- Petunjuk
teknis SPT
- Formulir
dan prosedur administratif
Karena sifatnya operasional, Perdirjen sering berubah
mengikuti kebutuhan administrasi.
📌 7. Surat Edaran dan
Pedoman Operasional
Surat Edaran DJP dan pedoman teknis lainnya menjelaskan:
- cara
mengisi formulir
- contoh
kasus
- penerapan
aturan di lapangan
Meskipun tidak setinggi UU atau PMK, surat edaran tetap direkomendasikan
dipatuhi dalam praktik.
📌 8. Peraturan Daerah
yang Berkaitan dengan Pajak Daerah
Selain pajak pusat, terdapat pula Peraturan Daerah
(Perda) yang menjadi dasar hukum pajak daerah seperti:
- Pajak
Kendaraan Bermotor
- Pajak
Hotel & Restoran
- PBB
Perdesaan dan Perkotaan
Perda pajak daerah harus sejalan dengan UU Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
📌 9. Prinsip Tumpang
Tindih dan Konflik Norma
Karena banyaknya level aturan, aturan yang lebih rendah tidak
boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Contohnya:
- PMK
tidak boleh bertentangan dengan UU
- Perdirjen
tidak boleh bertentangan dengan PMK atau UU
- Perda
pajak daerah tidak boleh bertentangan dengan UU pemerintah pusat
Jika terjadi konflik norma, ketentuan yang lebih tinggi
yang berlaku.
📌 10. Contoh Hirarki
dalam Praktik Pajak
Supaya makin jelas, berikut ilustrasi:
Setiap level memberi detail tambahan tanpa mengubah esensi
UU.
KESIMPULAN
- Sistem
hukum perpajakan Indonesia bersifat berlapis dan hierarkis
- Pajak
harus diatur melalui UU, kemudian dijabarkan melalui PP → PMK →
Perdirjen
- Semua
aturan harus sejalan dan tidak boleh bertentangan satu sama lain
- Pemahaman
struktur ini membantu Wajib Pajak mengetahui sumber hukum yang sah
sebelum membuat keputusan pajak
