Dalam sistem perpajakan Indonesia, pajak tidak dipungut secara sembarangan. Ada elemen-elemen utama yang harus ada agar pemungutan pajak sah secara hukum, adil, dan terukur. Elemen ini menjadi dasar dalam setiap jenis pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun pajak lainnya.
Elemen pajak yang utama meliputi:
- Objek
Pajak
- Subjek
Pajak
- Tarif
Pajak
- Dasar
Pengenaan Pajak (DPP)
Keempat elemen ini saling berkaitan dan menentukan:
- siapa
yang dikenai pajak,
- atas
apa pajak dikenakan,
- berapa
besarnya pajak,
- dan
bagaimana cara menghitungnya.
1. Objek Pajak
Pengertian Objek Pajak
Objek pajak adalah:
segala sesuatu yang menjadi sasaran pengenaan pajak
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sederhananya:
Objek pajak = apa yang dikenai pajak
Jika tidak ada objek pajak, maka tidak ada pajak yang
bisa dipungut.
Objek Pajak dalam Pajak Penghasilan (PPh)
Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, objek
pajak adalah penghasilan, yaitu:
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Contoh objek PPh:
- gaji,
upah, honorarium
- laba
usaha
- bunga
tabungan dan deposito
- dividen
- royalti
- hadiah
dan penghargaan
Objek Pajak dalam PPN
Dalam PPN, objek pajaknya bukan penghasilan,
melainkan:
- penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP)
- penyerahan
Jasa Kena Pajak (JKP)
- impor
BKP
- pemanfaatan
JKP/BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
Artinya:
Yang
dikenai pajak adalah transaksi, bukan orangnya.
Catatan Penting
Tidak semua penghasilan atau transaksi otomatis dikenai
pajak.
Undang-undang juga mengatur objek pajak yang dikecualikan, misalnya:
- hibah
tertentu
- warisan
- bantuan
atau sumbangan tertentu
Ini menunjukkan bahwa objek pajak ditentukan secara
limitatif oleh undang-undang, bukan berdasarkan tafsir bebas.
2. Subjek Pajak
Pengertian Subjek Pajak
Subjek pajak adalah:
orang pribadi atau badan yang secara hukum dikenai
kewajiban pajak.
Dengan kata lain:
Subjek pajak = siapa yang dikenai pajak
Subjek Pajak dalam Pajak Penghasilan
Berdasarkan UU PPh, subjek pajak meliputi:
- Orang
Pribadi
- WNI
- WNA
yang tinggal atau memperoleh penghasilan di Indonesia
- Badan
- PT,
CV, Firma
- koperasi
- yayasan
- BUMN/BUMD
- Bentuk
Usaha Tetap (BUT)
Namun penting dipahami:
Subjek pajak belum tentu terutang pajak.
Subjek pajak baru dikenai pajak jika ia:
1.
Memiliki objek pajak
2.
Memenuhi syarat subjektif dan objektif
Contoh Sederhana
- Orang
pribadi yang tidak punya penghasilan → subjek pajak, tapi tidak
terutang pajak
- Orang
pribadi yang punya penghasilan di atas PTKP → subjek dan objek
terpenuhi, maka wajib pajak
3. Tarif Pajak
Pengertian Tarif Pajak
Tarif pajak adalah:
persentase atau besaran tertentu yang digunakan untuk
menghitung jumlah pajak terutang.
Dengan rumus sederhana:
Pajak Terutang = Tarif Pajak × Dasar Pengenaan Pajak
Jenis-Jenis Tarif Pajak
Dalam sistem perpajakan Indonesia, dikenal beberapa jenis
tarif:
1. Tarif Proporsional
Tarif tetap, berapa pun jumlah objek pajaknya.
Contoh:
- PPN
sebesar 11%
- PPh
Final UMKM 0,5%
2. Tarif Progresif
Tarif meningkat seiring bertambahnya penghasilan.
Contoh:
PPh Orang Pribadi:
- 5%
- 15%
- 25%
- 30%
- 35%
Semakin besar penghasilan, semakin besar tarifnya.
3. Tarif Degresif
Tarif menurun seiring meningkatnya dasar pengenaan pajak
(jarang digunakan dalam pajak modern).
Tujuan Penetapan Tarif
Tarif pajak ditetapkan untuk:
- menciptakan
keadilan
- mendorong
kepatuhan
- mengatur
distribusi beban pajak
- menjalankan
fungsi regulerend pajak
4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Pengertian Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah:
nilai tertentu yang menjadi dasar perhitungan pajak
terutang.
DPP = nilai yang dikenai tarif pajak
DPP dalam PPh
Dalam PPh, DPP umumnya berupa:
- Penghasilan
Kena Pajak (PKP)
yaitu penghasilan bruto dikurangi: - biaya-biaya
yang diperbolehkan
- pengurang
lain sesuai undang-undang
- PTKP
(untuk orang pribadi)
DPP dalam PPN
Dalam PPN, DPP bisa berupa:
- harga
jual
- penggantian
- nilai
impor
- nilai
lain yang ditetapkan Menteri Keuangan
PPN terutang dihitung dari:
PPN = Tarif PPN × DPP
