Objek Pajak, Subjek Pajak, Tarif Pajak, dan Dasar Pengenaan Pajak

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pajak tidak dipungut secara sembarangan. Ada elemen-elemen utama yang harus ada agar pemungutan pajak sah secara hukum, adil, dan terukur. Elemen ini menjadi dasar dalam setiap jenis pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun pajak lainnya.

Elemen pajak yang utama meliputi:

  1. Objek Pajak
  2. Subjek Pajak
  3. Tarif Pajak
  4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Keempat elemen ini saling berkaitan dan menentukan:

  • siapa yang dikenai pajak,
  • atas apa pajak dikenakan,
  • berapa besarnya pajak,
  • dan bagaimana cara menghitungnya.

 

1. Objek Pajak

Pengertian Objek Pajak

Objek pajak adalah:

segala sesuatu yang menjadi sasaran pengenaan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sederhananya:
Objek pajak = apa yang dikenai pajak

Jika tidak ada objek pajak, maka tidak ada pajak yang bisa dipungut.

 

Objek Pajak dalam Pajak Penghasilan (PPh)

Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, objek pajak adalah penghasilan, yaitu:

setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Contoh objek PPh:

  • gaji, upah, honorarium
  • laba usaha
  • bunga tabungan dan deposito
  • dividen
  • royalti
  • hadiah dan penghargaan

 

Objek Pajak dalam PPN

Dalam PPN, objek pajaknya bukan penghasilan, melainkan:

  • penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
  • penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  • impor BKP
  • pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean

Artinya:
Yang dikenai pajak adalah transaksi, bukan orangnya.

 

Catatan Penting

Tidak semua penghasilan atau transaksi otomatis dikenai pajak.
Undang-undang juga mengatur objek pajak yang dikecualikan, misalnya:

  • hibah tertentu
  • warisan
  • bantuan atau sumbangan tertentu

Ini menunjukkan bahwa objek pajak ditentukan secara limitatif oleh undang-undang, bukan berdasarkan tafsir bebas.

 

2. Subjek Pajak

Pengertian Subjek Pajak

Subjek pajak adalah:

orang pribadi atau badan yang secara hukum dikenai kewajiban pajak.

Dengan kata lain:
Subjek pajak = siapa yang dikenai pajak

 

Subjek Pajak dalam Pajak Penghasilan

Berdasarkan UU PPh, subjek pajak meliputi:

  1. Orang Pribadi
    • WNI
    • WNA yang tinggal atau memperoleh penghasilan di Indonesia
  2. Badan
    • PT, CV, Firma
    • koperasi
    • yayasan
    • BUMN/BUMD
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Namun penting dipahami:

Subjek pajak belum tentu terutang pajak.

Subjek pajak baru dikenai pajak jika ia:
1. Memiliki objek pajak
2. Memenuhi syarat subjektif dan objektif

 

Contoh Sederhana

  • Orang pribadi yang tidak punya penghasilan → subjek pajak, tapi tidak terutang pajak
  • Orang pribadi yang punya penghasilan di atas PTKP → subjek dan objek terpenuhi, maka wajib pajak

 

3. Tarif Pajak

Pengertian Tarif Pajak

Tarif pajak adalah:

persentase atau besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak terutang.

Dengan rumus sederhana:

Pajak Terutang = Tarif Pajak × Dasar Pengenaan Pajak

 

Jenis-Jenis Tarif Pajak

Dalam sistem perpajakan Indonesia, dikenal beberapa jenis tarif:

1. Tarif Proporsional

Tarif tetap, berapa pun jumlah objek pajaknya.

Contoh:

  • PPN sebesar 11%
  • PPh Final UMKM 0,5%

 

2. Tarif Progresif

Tarif meningkat seiring bertambahnya penghasilan.

Contoh:
PPh Orang Pribadi:

  • 5%
  • 15%
  • 25%
  • 30%
  • 35%

Semakin besar penghasilan, semakin besar tarifnya.

 

3. Tarif Degresif

Tarif menurun seiring meningkatnya dasar pengenaan pajak
(jarang digunakan dalam pajak modern).

 

Tujuan Penetapan Tarif

Tarif pajak ditetapkan untuk:

  • menciptakan keadilan
  • mendorong kepatuhan
  • mengatur distribusi beban pajak
  • menjalankan fungsi regulerend pajak

 

4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Pengertian Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah:

nilai tertentu yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang.

DPP = nilai yang dikenai tarif pajak

 

DPP dalam PPh

Dalam PPh, DPP umumnya berupa:

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP)
    yaitu penghasilan bruto dikurangi:
  • biaya-biaya yang diperbolehkan
  • pengurang lain sesuai undang-undang
  • PTKP (untuk orang pribadi)

 

DPP dalam PPN

Dalam PPN, DPP bisa berupa:

  • harga jual
  • penggantian
  • nilai impor
  • nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan

PPN terutang dihitung dari:

PPN = Tarif PPN × DPP

 

Andre Rian Dotama

The author was born on May 02, 2003 in Pajar Agung Village, Belalau District, West Lampung Regency, Lampung Province. The first of three children, my two younger siblings are Anisia Rianti Tamara and Azalea Dzahin, rom the couple of Father Romzi Aris and Mrs. Suprihatin. The education that has been taken is Elementary School Education (SD) completed at Fajar Agung State Elementary School in the year (2009-2015), Junior High School (SMP) completed at SMP Negeri 1 Belalau in the year (2015-2018), and Senior High School (SMA) completed at SMA Negeri 1 Belalau in the year (2018-2021). The author then continued his education at a State University (PTN) in the D3 Taxation study program, Faculty of Economics and Business, University of Lampung. The author is an activist of internal or external campus organizations, including: Accounting Student Association (HIMAKTA), Economic Pillar, Economic's English Club (EEC), Scout UKM Unila, West Lampung Student Association (IKAM LAMBAR), and Indonesian Islamic Student Movement (PMII) Rayon Economics and Business Commissariat University of Lampung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama