Setelah memahami unsur pajak dan dasar hukumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) menjadi contoh paling nyata penerapan pajak dalam kehidupan masyarakat.
1. Pengertian PPh Orang Pribadi
PPh Orang Pribadi adalah:
pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam satu tahun pajak.
PPh OP dikenakan atas:
- karyawan
- pekerja
bebas
- pengusaha
- profesional
(dokter, pengacara, konsultan, dll)
2. Subjek PPh Orang Pribadi
Subjek PPh OP meliputi:
- Orang
Pribadi dalam negeri
- Orang
Pribadi luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia
Seseorang menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi jika:
- memenuhi
syarat subyektif (orangnya ada)
- memenuhi
syarat tujuan (memiliki penghasilan)
3. Objek PPh Orang Pribadi
Objek PPh OP adalah penghasilan , antara lain:
- gaji,
upah,
- honorarium
- laba
usaha
- penghasilan
dari pekerjaan bebas
- penghasilan
lain yang menambah kemampuan ekonomi
Tidak semua penghasilan dikenai pajak, karena ada:
- penghasilan
tidak dikenakan pajak
- penghasilan
yang dikenai PPh Final
- penghasilan
yang ditangkap dari objek pajak
4. Dasar Pengenaan Pajak (PKP)
Dasar pengenaan PPh OP adalah:
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP dihitung dari:
- Penghasilan
bruto
- Dikurangi
biaya-biaya yang diperbolehkan
- Dikurangi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Barulah setelah itu dikenakan tarif PPh.
5. Tarif PPh Orang Pribadi
Tarif ini mencerminkan ases:
- keadilan
- kemampuan
membayar (kemampuan membayar)
6. Contoh Penerapan Elemen Pajak pada PPh OP
:
- Subjek
Pajak : Andre (orang pribadi)
- Objek
Pajak : gaji dan penghasilan usaha
- DPP
: PKP setelah dikurangi PTKP
- Tarif
Pajak : tarif PPh progresif OP
Dari sini terlihat bahwa:
Seluruh unsur pajak bekerja secara terpadu dan sistematis.
