Setelah memahami pengertian dan ruang lingkup PPh Pasal 21, pembahasan berikutnya perlu masuk ke aspek teoritis yang menjadi dasar penghitungan pajak. Aspek ini meliputi subjek, objek, tarif, dan mekanisme pemotongan, yang menjadi kerangka utama dalam penerapan PPh Pasal 21.
Subjek PPh Pasal 21
Subjek PPh Pasal 21 adalah Orang Pribadi yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan.
Subjek PPh Pasal 21 meliputi:
- pegawai
tetap
- pegawai
tidak tetap
- tenaga
ahli
- penerima
honorarium
- peserta
kegiatan
Fokus PPh Pasal 21 adalah Orang Pribadi, bukan badan
usaha.
Objek PPh Pasal 21
Objek PPh Pasal 21 adalah setiap penghasilan yang diterima
oleh subjek pajak, antara lain:
- gaji
dan upah
- tunjangan
jabatan
- bonus
dan THR
- honorarium
- imbalan
jasa
Penghasilan tersebut dikenai pajak sepanjang memenuhi
ketentuan sebagai objek pajak.
Tarif PPh Pasal 21
Tarif PPh Pasal 21 mengikuti tarif PPh Orang Pribadi yang
bersifat progresif. Artinya:
- semakin
besar Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- semakin
besar tarif pajak yang dikenakan
Sistem tarif progresif ini bertujuan untuk:
- menciptakan
keadilan
- menyesuaikan
pajak dengan kemampuan ekonomi
Mekanisme Penghitungan PPh Pasal 21
Secara garis besar, mekanisme PPh Pasal 21 meliputi:
- Menentukan
penghasilan bruto
- Mengurangi
biaya jabatan
- Mengurangi
iuran tertentu
- Mengurangi
PTKP
- Menghasilkan
PKP
- Menerapkan
tarif pajak
Hasil akhir dari proses ini adalah PPh Pasal 21 terutang
yang dipotong oleh pemberi kerja.
PPh Pasal 21 sebagai Kredit Pajak
PPh Pasal 21 yang telah dipotong:
- bukan
pajak final
- dapat
dikreditkan dalam SPT Tahunan
Artinya, PPh Pasal 21 merupakan pembayaran pajak di muka
atas PPh Orang Pribadi.
Secara teori, PPh Pasal 21 dibangun di atas prinsip
keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan pemungutan. Dengan memahami subjek,
objek, tarif, dan mekanisme pemotongannya, Wajib Pajak dapat memahami posisi
pajaknya secara utuh sebelum masuk ke tahap pelaporan SPT Tahunan.
