Setelah memahami konsep dan teori PPh Pasal 21, tahap paling krusial berikutnya adalah praktik penghitungan. Pada tahap inilah banyak Wajib Pajak mulai memahami mengapa jumlah pajak yang dipotong bisa berbeda-beda antara satu karyawan dengan karyawan lainnya, meskipun bekerja di perusahaan yang sama.
Artikel ini akan membahas contoh penghitungan PPh Pasal
21 untuk karyawan, disusun secara bertahap agar mudah dipahami.
Gambaran Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Karyawan
Secara umum, penghitungan PPh Pasal 21 karyawan dilakukan
melalui tahapan berikut:
- Menentukan
penghasilan bruto
- Menghitung
penghasilan neto
- Mengurangi
PTKP
- Menentukan
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Menerapkan
tarif PPh Orang Pribadi
- Menghitung
PPh Pasal 21 terutang
Contoh Kasus
Seorang karyawan tetap memiliki data sebagai berikut:
- Status:
TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan)
- Gaji
pokok per bulan: Rp10.000.000
- Tunjangan
tetap: Rp2.000.000
- Iuran
pensiun ditanggung karyawan: Rp200.000 per bulan
Langkah 1: Menghitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto per bulan:
- Gaji
pokok: Rp10.000.000
- Tunjangan:
Rp2.000.000
Total bruto per bulan: Rp12.000.000
Langkah 2: Menghitung Pengurang Penghasilan
Pengurang yang diperbolehkan:
- Biaya jabatan: 5% × Rp144.000.000 = Rp7.200.000(maksimal sesuai ketentuan)
- Iuran
pensiun: Rp200.000 × 12 = Rp2.400.000
Total pengurang: Rp9.600.000
Langkah 3: Menghitung Penghasilan Neto
Langkah 4: Mengurangi PTKP
PTKP untuk status TK/0:
- Rp54.000.000
per tahun
Langkah 5: Menghitung PPh Terutang
Tarif progresif diterapkan:
- Lapisan
pertama sampai Rp60.000.000 → 5%
- Sisa
Rp20.400.000 → 15%
Perhitungan:
- 5% ×
Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15%
× Rp20.400.000 = Rp3.060.000
PPh setahun: Rp6.060.000
Makna Praktis bagi Karyawan
Dari contoh ini terlihat bahwa:
- besarnya
gaji bukan satu-satunya penentu pajak
- status
PTKP sangat memengaruhi pajak terutang
- pajak
dihitung secara tahunan, lalu dirata-ratakan bulanan
Pemahaman ini penting agar karyawan tidak salah persepsi
terhadap potongan pajak di slip gaji.
PPh Pasal 21 dalam praktik bukan sekadar potongan otomatis,
tetapi hasil dari perhitungan sistematis berdasarkan regulasi. Dengan memahami
alurnya, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa pajak yang dipotong sudah sesuai
ketentuan.
