Opini: Coretax Perubahan Sistem atau Ujian Kepatuhan Wajib Pajak?

Beberapa waktu terakhir, saya mulai melihat satu pola yang cukup menarik di lapangan. Banyak Wajib Pajak, khususnya ASN dan karyawan swasta, mulai mempertanyakan hal yang sama: “Coretax ini sebenarnya mempermudah atau justru mempersulit?”

Pertanyaan itu wajar. Peralihan dari sistem lama ke sistem baru memang hampir selalu menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Tampilan berubah, alur pelaporan berbeda, dan tidak sedikit yang merasa harus “belajar dari nol” lagi.

Namun, kalau dilihat lebih dalam, persoalannya mungkin bukan semata-mata soal sistem.

Coretax hadir sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Artinya, ke depan proses pelaporan tidak hanya soal mengisi formulir, tetapi juga soal konsistensi antara data yang dilaporkan dengan data yang sudah dimiliki oleh sistem.

Di titik ini, tantangannya mulai terlihat.

Selama ini, banyak Wajib Pajak yang menganggap pelaporan SPT sebagai rutinitas tahunan—sekadar kewajiban administratif yang diselesaikan menjelang batas waktu. Tidak sedikit pula yang hanya mengandalkan bukti potong tanpa benar-benar memahami isi dan struktur pelaporan itu sendiri.

Ketika sistem berubah menjadi lebih terintegrasi seperti Coretax, pendekatan seperti ini mulai terasa kurang memadai.

Menurut saya, di sinilah letak pergeseran yang sebenarnya. Coretax bukan hanya perubahan sistem, tetapi juga semacam “ujian kecil” terhadap tingkat kepatuhan dan pemahaman Wajib Pajak.

Apakah kita benar-benar memahami apa yang kita laporkan?
Apakah data yang dimasukkan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya?
Atau selama ini kita hanya mengisi karena “yang penting lapor”?

Di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa masa transisi memang membutuhkan penyesuaian. Wajar jika masih ada kebingungan, terutama bagi Wajib Pajak yang belum terbiasa dengan sistem digital yang lebih kompleks. Di kondisi seperti ini, pendampingan atau bantuan teknis bisa menjadi jembatan agar proses pelaporan tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi tanggung jawab Wajib Pajak itu sendiri.

Pada akhirnya, perubahan seperti Coretax akan selalu membawa dua sisi. Di satu sisi, ada tantangan adaptasi. Di sisi lain, ada dorongan untuk menjadi lebih tertib dan memahami kewajiban perpajakan secara lebih utuh.

Mungkin pertanyaannya bukan lagi apakah Coretax mempermudah atau mempersulit.
Tapi lebih ke arah: sejauh mana kita siap untuk beradaptasi dan menjadi Wajib Pajak yang lebih patuh dan sadar?

Karena pada akhirnya, pelaporan pajak bukan hanya tentang sistem yang digunakan, tetapi tentang bagaimana kita menjalankan kewajiban tersebut dengan benar. 


Oleh: Andre Rian Dotama, A.Md., PJK., CTT                                                                                                                              Praktisi di Bidang Perpajakan

Andre Rian Dotama

The author was born on May 02, 2003 in Pajar Agung Village, Belalau District, West Lampung Regency, Lampung Province. The first of three children, my two younger siblings are Anisia Rianti Tamara and Azalea Dzahin, rom the couple of Father Romzi Aris and Mrs. Suprihatin. The education that has been taken is Elementary School Education (SD) completed at Fajar Agung State Elementary School in the year (2009-2015), Junior High School (SMP) completed at SMP Negeri 1 Belalau in the year (2015-2018), and Senior High School (SMA) completed at SMA Negeri 1 Belalau in the year (2018-2021). The author then continued his education at a State University (PTN) in the D3 Taxation study program, Faculty of Economics and Business, University of Lampung. The author is an activist of internal or external campus organizations, including: Accounting Student Association (HIMAKTA), Economic Pillar, Economic's English Club (EEC), Scout UKM Unila, West Lampung Student Association (IKAM LAMBAR), and Indonesian Islamic Student Movement (PMII) Rayon Economics and Business Commissariat University of Lampung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama