Opini: Budaya “Yang Penting Lapor” dalam Dunia Perpajakan

 

Setiap memasuki musim pelaporan SPT Tahunan, muncul fenomena yang hampir selalu berulang. Banyak Wajib Pajak berbondong-bondong menyelesaikan pelaporan menjelang batas akhir. Grup percakapan mulai dipenuhi pertanyaan seputar cara login, lupa EFIN, kendala sistem, hingga permintaan bantuan pengisian SPT secara cepat.

Di balik rutinitas tersebut, terdapat satu pola yang cukup menarik untuk diperhatikan: pelaporan pajak seringkali dilakukan dengan pola pikir “yang penting lapor.”

Selama bukti penerimaan elektronik sudah keluar, kewajiban dianggap selesai. Persoalan mengenai apakah data yang diisi benar, lengkap, atau benar-benar dipahami, sering kali menjadi hal kedua.

Fenomena ini mungkin terlihat sederhana, namun sebenarnya mencerminkan persoalan yang lebih besar mengenai cara pandang terhadap kepatuhan perpajakan itu sendiri.

Bagi sebagian Wajib Pajak, pelaporan SPT masih dipahami sebagai kewajiban administratif yang sifatnya formalitas tahunan. Fokus utama bukan lagi pada isi laporan, tetapi pada bagaimana proses tersebut bisa selesai secepat mungkin sebelum batas waktu berakhir.

Akibatnya, tidak sedikit yang hanya menyalin data tahun sebelumnya, memasukkan angka tanpa pengecekan kembali, atau sekadar mengikuti arahan tanpa memahami substansi pelaporannya.

Bahkan dalam beberapa kondisi, terdapat Wajib Pajak yang tidak mengetahui jenis harta yang perlu dilaporkan, kewajiban melaporkan saldo rekening, hingga pentingnya konsistensi data dari tahun ke tahun.

Padahal, pelaporan SPT bukan sekadar proses mengisi formulir digital.

Budaya “yang penting lapor” pada akhirnya membentuk pola kepatuhan yang bersifat formal, bukan substantif.

Artinya, kepatuhan diukur hanya dari apakah laporan sudah dikirim, bukan dari kualitas dan kebenaran data yang disampaikan.

Dalam jangka pendek, pola seperti ini mungkin terlihat aman. Namun dalam sistem perpajakan yang semakin terintegrasi dan berbasis data, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Terlebih dengan arah digitalisasi perpajakan saat ini, di mana data perpajakan semakin terkoneksi dan dapat dibandingkan secara sistematis.

Hadirnya Coretax menjadi salah satu penanda bahwa administrasi perpajakan bergerak menuju sistem yang lebih modern dan terintegrasi.

Dalam sistem seperti ini, pelaporan tidak lagi berdiri sendiri. Data penghasilan, transaksi, pemotongan pajak, hingga informasi lainnya berpotensi saling terhubung dalam satu ekosistem.

Kondisi tersebut secara tidak langsung mengubah pola pengawasan.

Jika sebelumnya pelaporan yang sekadar “asal selesai” mungkin masih dianggap cukup, maka ke depan ketelitian dan konsistensi data akan menjadi semakin penting.

Kesalahan kecil yang dulu mungkin luput dari perhatian, kini berpotensi lebih mudah terlihat karena sistem bekerja berdasarkan keterhubungan data.

Jika ditelaah lebih jauh, budaya “yang penting lapor” sebenarnya tidak selalu muncul karena niat menghindari kewajiban.

Dalam banyak kasus, persoalan utamanya justru terletak pada minimnya pemahaman perpajakan.

Masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami fungsi SPT secara utuh, tidak mengetahui apa saja yang wajib dilaporkan, atau merasa perpajakan adalah sesuatu yang rumit dan jauh dari kehidupan sehari-hari.

Akibatnya, pelaporan dilakukan sekadar untuk menghindari sanksi administratif, bukan karena adanya kesadaran akan pentingnya kepatuhan.

Pada dasarnya, SPT Tahunan merupakan bentuk pelaporan atas kondisi perpajakan Wajib Pajak selama satu tahun.

Di dalamnya terdapat gambaran mengenai penghasilan, pajak yang telah dipotong atau dibayar, harta yang dimiliki, hingga kewajiban atau utang yang masih ada.

Karena itu, setiap data yang dimasukkan seharusnya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaporan pajak bukan hanya tentang “mengirim formulir”, tetapi juga tentang transparansi dan konsistensi informasi.

Fenomena menarik lainnya adalah masih kuatnya motivasi pelaporan yang didorong oleh rasa takut terhadap sanksi.

Tidak sedikit Wajib Pajak yang baru mulai mengurus SPT Ketika batas waktu sudah dekat, muncul imbauan dari kantor, atau khawatir terkena denda.

Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan seringkali masih bersifat reaktif, bukan lahir dari kesadaran yang benar-benar terbentuk.

Padahal, sistem perpajakan modern membutuhkan lebih dari sekadar kepatuhan administratif. Yang dibutuhkan adalah pemahaman bahwa pajak merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.

Mengubah budaya “yang penting lapor” tentu bukan perkara mudah. Perubahan tidak cukup hanya melalui sistem digital atau aturan yang lebih ketat.

Yang jauh lebih penting adalah membangun pemahaman bahwa pelaporan pajak memiliki nilai yang lebih besar daripada sekadar menggugurkan kewajiban tahunan.

Edukasi perpajakan menjadi hal yang sangat penting, terutama di tengah perkembangan sistem digital yang semakin kompleks. Wajib Pajak perlu memahami bukan hanya cara mengisi, tetapi juga alasan mengapa data tersebut perlu dilaporkan dengan benar.

Karena pada akhirnya, kepatuhan yang sehat bukan lahir dari rasa takut, melainkan dari pemahaman dan kesadaran.

Budaya “yang penting lapor” mungkin sudah lama menjadi kebiasaan dalam dunia perpajakan. Namun seiring berkembangnya sistem administrasi yang semakin terintegrasi, pola seperti ini perlahan akan menghadapi tantangan baru.

Ke depan, pelaporan pajak tidak lagi cukup hanya selesai secara administratif. Ketepatan, konsistensi, dan transparansi data akan menjadi bagian penting dari kepatuhan itu sendiri.

Sebab pada akhirnya, pelaporan pajak bukan hanya soal memenuhi kewajiban tahunan, tetapi tentang bagaimana kewajiban tersebut dijalankan dengan benar dan bertanggung jawab.


Oleh: Andre Rian Dotama, A.Md., PJK., CTT - Praktisi di Bidang Perpajakan

Andre Rian Dotama

The author was born on May 02, 2003 in Pajar Agung Village, Belalau District, West Lampung Regency, Lampung Province. The first of three children, my two younger siblings are Anisia Rianti Tamara and Azalea Dzahin, rom the couple of Father Romzi Aris and Mrs. Suprihatin. The education that has been taken is Elementary School Education (SD) completed at Fajar Agung State Elementary School in the year (2009-2015), Junior High School (SMP) completed at SMP Negeri 1 Belalau in the year (2015-2018), and Senior High School (SMA) completed at SMA Negeri 1 Belalau in the year (2018-2021). The author then continued his education at a State University (PTN) in the D3 Taxation study program, Faculty of Economics and Business, University of Lampung. The author is an activist of internal or external campus organizations, including: Accounting Student Association (HIMAKTA), Economic Pillar, Economic's English Club (EEC), Scout UKM Unila, West Lampung Student Association (IKAM LAMBAR), and Indonesian Islamic Student Movement (PMII) Rayon Economics and Business Commissariat University of Lampung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama