Sistem perpajakan adalah cara negara menentukan siapa yang menghitung, menetapkan, membayar, dan melaporkan pajak. Di Indonesia, sistem perpajakan telah mengalami perubahan besar, dari sistem yang sepenuhnya dikendalikan pemerintah menuju sistem yang berbasis kepercayaan kepada Wajib Pajak.
Secara umum, terdapat dua sistem utama yang dikenal
dan pernah/masih diterapkan di Indonesia, yaitu Official Assessment System
(Penilaian Resmi) dan Self Assessment System (Penilaian Mandiri).
Pengertian Sistem Perpajakan
Sistem perpajakan adalah mekanisme yang mengatur:
- Cara
penentuan pajak terutang
- Peran
fiskus dan Wajib Pajak
- Proses
pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak
Pemilihan sistem perpajakan akan sangat memengaruhi:
- Tingkat
kepatuhan pajak
- Beban
administrasi
- Hubungan
antara negara dan Wajib Pajak
Official Assessment System (Sistem Penilaian Resmi)
Pengertian
Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak di
mana besarnya pajak terutang ditentukan oleh fiskus (pemerintah), bukan
oleh Wajib Pajak.
Dalam sistem ini:
- Wajib
Pajak bersifat pasif
- Fiskus
aktif menghitung dan menetapkan pajak
- Pajak
terutang muncul setelah diterbitkan surat ketetapan pajak
Ciri-Ciri Official Assessment System
- Pajak
terutang ditentukan oleh fiskus
- Wajib
Pajak menunggu penetapan pajak
- Utang
pajak timbul setelah SKP diterbitkan
- Kontrol
penuh berada di tangan pemerintah
Contoh Penerapan di Indonesia
Sistem ini dominan digunakan sebelum reformasi pajak
tahun 1983.
Beberapa contoh penerapan:
- Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum dialihkan ke daerah
- Pajak
tertentu dengan sistem ketetapan
Kelebihan Official Assessment System
- Cocok
untuk masyarakat dengan tingkat literasi pajak rendah
- Risiko
kesalahan hitung Wajib Pajak lebih kecil
- Negara
memiliki kendali penuh
Kekurangan Official Assessment System
- Beban
administrasi tinggi bagi fiskus
- Proses
lambat dan birokratis
- Potensi
moral hazard di pihak aparat
- Kurang
mendorong kesadaran pajak
Self Assessment System (Sistem Penilaian Mandiri)
Pengertian
Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak di
mana Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan
melaporkan pajaknya sendiri.
Negara berperan sebagai:
- Pembina
- Pengawas
- Penegak
hukum pajak
Ciri-Ciri Self Assessment System
- Wajib
Pajak aktif menghitung pajak terutang
- Pembayaran
dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak
- Pelaporan
melalui SPT
- Fiskus
melakukan pengawasan dan pemeriksaan
Dasar Hukum Self Assessment System
Self Assessment System di Indonesia mulai diterapkan
melalui:
- Reformasi
Perpajakan Tahun 1983
- Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Sistem ini menjadi fondasi utama pajak modern di Indonesia.
Contoh Pajak yang Menggunakan Self Assessment
- PPh
Orang Pribadi
- PPh
Badan
- PPN
- PPh
Final UMKM
Kelebihan Self Assessment System
- Efisien
dan fleksibel
- Mendorong
kesadaran dan tanggung jawab Wajib Pajak
- Mengurangi
beban administrasi negara
- Selaras
dengan praktik internasional
Kekurangan Self Assessment System
- Risiko
ketidakpatuhan jika literasi pajak rendah
- Potensi
penghindaran dan penggelapan pajak
- Membutuhkan
sistem pengawasan yang kuat
Peran Fiskus dalam Self Assessment System
Dalam sistem ini, fiskus tidak lagi menetapkan pajak secara
langsung, tetapi:
- Melakukan
edukasi dan penyuluhan
- Melakukan
pengawasan
- Melakukan
pemeriksaan pajak
- Menerbitkan
sanksi jika ditemukan pelanggaran
Instrumen pengawasan antara lain:
- Pemeriksaan
pajak
- Surat
Tagihan Pajak (STP)
- Surat
Ketetapan Pajak (SKP)
Sistem Perpajakan Indonesia Saat Ini
Indonesia saat ini menggabungkan beberapa sistem,
namun Self Assessment System menjadi sistem utama.
Selain itu, dikenal juga:
- Withholding
System → pajak dipotong pihak ketiga (PPh 21, 23)
- Hybrid
System → kombinasi beberapa sistem
Peralihan dari Official Assessment ke Self Assessment
merupakan langkah besar dalam reformasi perpajakan Indonesia. Sistem ini
menuntut Wajib Pajak untuk lebih sadar, jujur, dan bertanggung jawab dalam
menjalankan kewajiban pajaknya.
Pemahaman sistem perpajakan bukan hanya penting bagi
praktisi pajak, tetapi juga bagi setiap warga negara yang ingin menjadi Wajib
Pajak yang cerdas dan patuh.
